Baru Sebulan, Kembali Melanggar, Bapas Magelang Lakukan BAP untuk Proses Pencabutan Program Integrasi

**MAGELANG** — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang bersama peserta magang melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien pemasyarakatan berinisial A di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat klien saat ini kembali menjalani penahanan.

BAP dilaksanakan sebagai bagian dari proses pencabutan program integrasi setelah klien kembali terjerat perkara hukum untuk keempat kalinya. Klien diketahui kembali berhadapan dengan hukum sekitar satu bulan setelah menjalani program integrasi dari perkara sebelumnya. Peristiwa ini juga menjadi kegagalan kedua klien dalam menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam pemeriksaan tersebut, klien menyampaikan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu alasan dirinya kembali melakukan tindak pidana. Klien mengaku melakukan aktivitas jual beli obat-obatan dengan tujuan memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan dan pegangan sehari-hari. Klien juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya kali ini dan menyadari bahwa tindakannya kembali membawanya berhadapan dengan proses hukum.

Melalui kegiatan ini, Bapas Magelang menjalankan fungsi pengawasan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan, termasuk mengevaluasi pelaksanaan program integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan selama menjalani program integrasi serta perlunya dukungan dan pembimbingan berkelanjutan untuk membantu klien menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa kembali melakukan pelanggaran hukum.