Kedepankan Keadilan Restoratif, Bapas Magelang Dampingi Diversi Kasus Tawuran Anak di Polres Magelang Kota

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan pendampingan proses diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RIAF dalam perkara tawuran di Polres Magelang Kota. Kegiatan ini melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan Eny, Fuat, dan Ami sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaksanaan diversi bertujuan mengupayakan penyelesaian perkara dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui proses ini, para pihak diberikan kesempatan untuk mencapai kesepakatan yang tidak hanya menekankan pertanggungjawaban atas perbuatan, tetapi juga pembinaan dan pemulihan agar anak dapat memperbaiki diri serta kembali berperan positif di lingkungan masyarakat.

Dari hasil pelaksanaan diversi, disepakati penyelesaian berupa pelayanan masyarakat selama satu bulan. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi sarana bagi anak untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, kepedulian sosial, dan kesadaran atas dampak perbuatannya, sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Melalui pendampingan tersebut, Bapas Kelas II Magelang terus berkomitmen mendukung penanganan perkara anak yang mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.