Bukan Sekadar Prosedur, PK Bapas Magelang Gali Detail Rekam Jejak Klien Pemilik Bahan Peledak
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Dewi Sukmaningsih, melaksanakan kegiatan penggalian data atau Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Jogonegoro dan rumah penjamin. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan data objektif terkait pengusulan program integrasi Cuti Bersyarat (CB) bagi Klien Pemasyarakatan berinisial IFY, yang sebelumnya terjerat tindak pidana kepemilikan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.
Penggalian data tersebut mencakup konfirmasi rekam jejak Klien di lingkungan sekitar, kesiapan pihak keluarga sebagai penjamin, serta tingkat penerimaan masyarakat setempat apabila pengusulan integrasi disetujui. Proses Litmas ini menjadi fondasi utama bagi pihak Bapas dalam menentukan kelayakan Klien guna memastikan program pembimbingan nantinya berjalan optimal dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Bapas Kelas II Magelang dalam menjalankan proses pembimbingan dan pengawasan Pemasyarakatan secara transparan, akuntabel, dan terukur. Melalui Litmas yang komprehensif, Bapas Magelang berupaya mendukung reintegrasi sosial Klien agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
