Kemenkum Malut Ikuti Uji Petik Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Rapat Uji Petik dan Permohonan Masukan atas Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah, Rabu (23/9). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 11.30 WIT tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Rapat turut dihadiri Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses finalisasi pedoman yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah.

Kegiatan dibuka oleh moderator dan dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah. Disampaikan bahwa penyusunan pedoman tersebut didasarkan pada hasil survei yang mengidentifikasi sejumlah kesenjangan dalam pelaksanaan perencanaan pembentukan Peraturan Daerah, antara lain belum optimalnya implementasi petunjuk teknis, belum kuatnya analisis kebutuhan, belum optimalnya keterlibatan Kantor Wilayah sejak tahap awal, belum tersedianya pelaporan digital, serta belum adanya indikator prioritas yang rinci dan seragam.

Melalui rapat uji petik ini, Kantor Wilayah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kendala, tanggapan, serta usulan terhadap substansi pedoman, termasuk mekanisme keterlibatan Kantor Wilayah, analisis kebutuhan, penentuan prioritas, pelaporan, dan pemantauan. Masukan dari Kantor Wilayah dinilai penting untuk memastikan pedoman yang disusun bersifat operasional dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan di daerah.

Pada sesi diskusi, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas di wilayah Maluku Utara. Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan Good Regulatory Practices (GRP) dalam perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sangat dipengaruhi oleh budaya administrasi dan birokrasi di daerah. Oleh karena itu, mekanisme pembinaan dan fasilitasi perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi Pemerintah Daerah dan/atau DPRD.

“Keberhasilan penerapan GRP dalam perencanaan Propemperda sangat dipengaruhi oleh budaya administrasi dan birokrasi di daerah. Karena itu, mekanisme pembinaan dan fasilitasi perlu memperhatikan kondisi administrasi Pemerintah Daerah dan DPRD. Diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjalankan petunjuk teknis secara konsisten, yang selanjutnya dapat diteruskan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD agar pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi oleh Kantor Wilayah dapat berjalan lebih efektif,” ujar Mia.

Selain itu, Mia menyampaikan sejumlah masukan teknis untuk memperjelas substansi pedoman, di antaranya perlunya penjabaran mengenai bukti konkret partisipasi masyarakat dalam penelaahan dokumen teknis, penjelasan yang lebih spesifik mengenai tata cara menelaah kesesuaian usulan Rancangan Peraturan Daerah dengan RPJMD, RPJPD, dan Renstra, serta pemanfaatan bukti pelaporan dalam SILANCAR sebagai salah satu data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Ia juga menekankan perlunya memperjelas keberadaan, pembentukan, dan peran Forum Komunikasi Perencanaan Regulasi di Daerah dalam pembinaan dan fasilitasi pembentukan Propemperda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut memberikan dukungan terhadap partisipasi Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam proses penyempurnaan pedoman tersebut. Menurutnya, keterlibatan Kantor Wilayah dalam uji petik menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan dan pedoman yang disusun di tingkat pusat dapat diterapkan secara efektif dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan daerah.

“Kami mendukung keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dalam memberikan masukan terhadap penyempurnaan pedoman ini. Pengalaman dan kondisi pelaksanaan di daerah perlu menjadi bagian dari proses penyusunan agar pedoman yang dihasilkan tidak hanya memberikan arah yang jelas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan konsisten. Kami berharap pedoman ini nantinya dapat memperkuat peran Kantor Wilayah dalam pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah di Maluku Utara,” ungkap Budi Argap Situngkir.

Lebih lanjut, Kakanwil mendorong Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum untuk terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Maluku Utara. Hal tersebut sejalan dengan upaya memperkuat kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah agar lebih terarah, sesuai kebutuhan daerah, dan mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas.

Setelah seluruh peserta menyampaikan masukan, saran, dan pandangan, berbagai rumusan perubahan disepakati sebagai bahan penyempurnaan Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah. Seluruh masukan dan hasil pembahasan selanjutnya akan dihimpun oleh Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti dalam proses finalisasi, persetujuan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan penyampaian kepada Menteri Hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap menindaklanjuti dan mengimplementasikan pedoman tersebut setelah ditetapkan dan diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, Kanwil akan menyusun rencana kegiatan, langkah-langkah strategis, serta mekanisme pelaksanaan di wilayah guna memastikan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dapat berjalan secara baik, terarah, dan konsisten, serta memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara.