Narapidana Berisiko Tinggi Lapas Kelas I Tangerang Dipindah ke Nusakambangan

Korandetak.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kembali memperkuat langkah pengamanan dan optimalisasi pembinaan dengan memindahkan 9 (sembilan) orang narapidana ke Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026) malam.

Pemindahan yang dilaksanakan mulai pukul 20.40 WIB tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemasyarakatan dalam memastikan penempatan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan pembinaan serta hasil asesmen.

Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau keperluan proses peradilan, narapidana dapat dipindahkan.

Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi. Lapas Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon serta memperoleh dukungan pengawalan dari personel Brimob Kepolisian Daerah Banten.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan bahwa pemindahan narapidana bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan keamanan dan pembinaan berdasarkan risiko di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemindahan ini merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan dan hasil asesmen. Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP,” ujar Beni.

Pemindahan berlangsung dengan pengamanan dan pengawalan berlapis serta koordinasi yang intensif dengan jajaran terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga narapidana diberangkatkan menuju Lapas tujuan di wilayah Pulau Nusakambangan.(Red).