Pemenuhan Hak-Hak Dasar Tahanan dan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan
MAGELANG – Tahukah kamu perbedaan antara Narapidana dan Tahanan? Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Narapidana adalah mereka yang sudah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sedang menjalani pidana. Sementara itu, Tahanan merupakan seseorang yang masih berada dalam proses peradilan—baik tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan—dan belum berstatus sebagai narapidana. Meskipun status hukum keduanya berbeda, merujuk pada Pasal 7 dan 9 dalam UU tersebut, negara menjamin pemenuhan hak-hak dasar yang sama bagi keduanya.
Hak-hak yang dijamin tersebut mencakup hak untuk beribadah sesuai agama atau kepercayaan, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan dan pengajaran, serta kesehatan dan makanan yang layak. Lebih lanjut, mereka juga berhak mendapatkan layanan informasi, penyuluhan dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan atau keluhan, hingga mengakses bahan bacaan dan siaran media massa. Selain itu, mereka senantiasa dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, jaminan keselamatan kerja, pelayanan sosial, serta hak untuk menerima atau menolak kunjungan. Pemenuhan seluruh hak ini menjadi bukti nyata komitmen Pemasyarakatan dalam memanusiakan manusia dan menjamin hak asasi setiap individu di mata hukum.
