Gali Data Komprehensif, PK Bapas Magelang Laksanakan Litmas Sidang Anak Kasus UU TPKS
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Srie Wulandari, melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi dan pengumpulan data dalam rangka penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk kepentingan sidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (04/08/2026).
Langkah investigasi dan penelitian ini diawali dengan koordinasi bersama Pemerintahan Desa Salam serta pihak sekolah tempat anak berinisial IRA menuntut ilmu guna memetakan rekam jejak, lingkungan sosial, dan kondisi pendidikan anak. PK Bapas kemudian melanjutkan peninjauan langsung ke kediaman orang tua anak untuk menggali data mendalam mengenai pola pengasuhan, serta mendatangi pihak korban guna memperoleh informasi yang berimbang dan faktual terkait perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik (pencabulan) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Seluruh rangkaian proses verifikasi lapangan tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, profesionalitas, serta kerahasiaan identitas demi melindungi hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pengumpulan data ini nantinya akan dianalisis secara komprehensif guna merumuskan rekomendasi profesional dari Pembimbing Kemasyarakatan. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).
