Bapas Magelang Perkuat Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat Demi Reintegrasi yang Berhasil

Magelang– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang terus memperkuat pengawasan terhadap klien Pembebasan Bersyarat (PB) guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui kunjungan rumah, pembimbingan di kantor, serta koordinasi dengan keluarga dan pemerintah desa.

Kepala Bapas Kelas II Magelang, Agustiyar Ekantoro, menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan tahapan pembinaan yang harus dijalani secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap klien wajib melaksanakan pelaporan berkala dan mengikuti program pembimbingan yang telah ditetapkan.

Selain melakukan pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan bimbingan kepribadian, motivasi, dan pendampingan agar klien mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana. Bapas Magelang juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk turut berperan dalam mendukung proses pembimbingan sehingga tujuan reintegrasi sosial dapat tercapai secara optimal.

Melalui pengawasan yang profesional, humanis, dan berkelanjutan, Bapas Kelas II Magelang berkomitmen menjaga keberhasilan program Pembebasan Bersyarat sekaligus mewujudkan kepastian hukum, keamanan masyarakat, dan pemasyarakatan yang berdampak.