Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Dampingi Sidang Perdana Anak Kasus Pencurian di Deyangan

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Achmad Ichsani dan Husnia Aminata, mendampingi sidang perdana dua anak berinisial ADP dan FPA di Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (11/6). Kedua anak didampingi orang tua dan penasihat hukum selama proses persidangan berlangsung.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencurian puluhan unit telepon genggam di sebuah counter HP di wilayah Deyangan, Kabupaten Magelang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta. Anak didakwa melanggar Pasal 477 KUHP dan perkara tidak dapat diselesaikan melalui diversi karena ancaman pidananya melebihi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pembacaan laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas), pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan anak.

Dalam persidangan, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil litmas yang memuat data mengenai latar belakang pribadi, kondisi keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, serta rekomendasi bagi anak. Hasil litmas tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bapas Kelas II Magelang berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada anak selama proses peradilan berlangsung guna memastikan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak tetap terpenuhi sesuai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak.