Perkuat Tata Kelola Dan Keamanan Informasi, L’sima Lakukan Pemusnahan Arsip Secara Sah
Malang – Lapas Kelas I Malang melaksanakan pemusnahan arsip substantif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib kearsipan dan tata kelola administrasi yang akuntabel, Jumat (05/06). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Aula Rutan Kelas I Surabaya setelah melalui tahapan verifikasi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku oleh Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari total 22.509 berkas yang diajukan untuk dimusnahkan, sebanyak 7.918 berkas dinyatakan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai arsip inaktif oleh tim Biro Umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna sekunder.
Mewakili Kalapas, Kepala Subbagian Umum, Mohammad Hasan Habibi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Lapas Malang karena untuk pertama kalinya melaksanakan pemusnahan arsip setelah sekian lama. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari upaya mewujudkan administrasi yang tertib, efektif, dan sesuai regulasi.
“Ini merupakan momen pertama bagi Lapas Malang melaksanakan pemusnahan arsip setelah sekian lama. Kami berharap ke depan dapat terus memperoleh pendampingan dari arsiparis Biro Umum maupun Kanwil Ditjenpas Jawa Timur agar pengelolaan arsip semakin baik dan sesuai ketentuan,” ujar beliau.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan dokumen serta efisiensi ruang penyimpanan arsip. Selain itu, pemusnahan arsip cilakukan untuk memastikan hanya arsip yang masih memiliki nilai guna yang tetap dipertahankan.
