JPU Tangguhkan Penahanan, Bapas Magelang Dampingi Pelimpahan Anak dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Temanggung

Magelang, 4 Juni 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang kembali melaksanakan tugas pembimbingan kemasyarakatan melalui kegiatan pendampingan pelimpahan anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Temanggung, Kamis (4/6). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bagus Priambodo dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firma Agus Tina sebagai bentuk pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana anak.

 

Pendampingan dilakukan terhadap empat anak berinisial RIP, DIP, MUA, dan ORP yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk. Dalam proses pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap para anak atas permohonan orang tua. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa anak-anak masih berstatus pelajar serta adanya jaminan dari orang tua untuk memastikan anak mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sebagai bentuk pengawasan, JPU mewajibkan para anak untuk melaksanakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

 

Selama kegiatan berlangsung, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi serta memberikan pendampingan, dukungan, dan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Kegiatan pelimpahan anak dan barang bukti berlangsung dengan tertib dan lancar. Bapas Magelang juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna mendukung penyelesaian perkara sekaligus memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka pembinaan dan reintegrasi sosial anak. Melalui pendampingan yang profesional dan humanis, diharapkan anak dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki perilaku, serta kembali menjalankan peran positif di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.