Kemenkum Malut Perkuat Sinergi dengan BPHN Dorong Optimalisasi IRH dan Posbankum

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Selasa (12/05).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPHN tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan BPHN, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah Maluku Utara agar berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan.

Kunjungan koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, serta Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu strategis terkait penguatan layanan bantuan hukum dan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

Pembahasan difokuskan pada penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Maluku Utara, termasuk optimalisasi layanan kepada masyarakat, peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, serta penguatan pelaporan layanan Posbankum aktif secara berkala dan tepat waktu. Hal ini dinilai penting agar seluruh layanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di daerah.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), khususnya terkait indikator penilaian, pengumpulan data dukung, serta strategi peningkatan nilai IRH pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan IRH di wilayah saat ini telah memasuki tahap penilaian mandiri oleh Tim Asesor.

BPHN juga memberikan arahan terkait proses verifikasi dan validasi data dukung IRH hingga tahapan penilaian mandiri yang dilakukan melalui aplikasi IRH. Setelah proses penilaian mandiri dilaksanakan, Tim Asesor akan menyusun Berita Acara hasil penilaian untuk kemudian disampaikan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) melalui aplikasi IRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungannya terhadap penguatan koordinasi dan sinergi bersama BPHN dalam mendukung optimalisasi program pembinaan hukum di Maluku Utara. Menurutnya, Posbankum dan IRH merupakan instrumen penting dalam memperkuat pelayanan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan layanan Posbankum agar semakin optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat. Selain itu, kami juga berkomitmen mendukung peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum pemerintah daerah melalui pendampingan, koordinasi, dan penguatan pemenuhan data dukung yang berkualitas,” ujar Argap Situngkir.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan terjalin penguatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Malut dengan BPHN, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah Maluku Utara, khususnya dalam optimalisasi layanan Posbankum dan peningkatan capaian IRH pemerintah daerah.