Permen No. 13 Tahun 2025, Penyesuaian Strategis dalam Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Jakarta, 18 Juli 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Penetapan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional tetap selaras dengan dinamika zaman dan kebutuhan peserta didik Indonesia di masa depan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 hadir tidak untuk mengubah substansi kurikulum yang sudah berlaku, melainkan sebagai penyesuaian administratif dan penguatan arah kebijakan. “Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur kementerian dalam regulasi ini. Perubahan ini mencerminkan struktur organisasi baru pemerintah, di mana urusan pendidikan dasar dan menengah kini berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” ujarnya.
Secara substansial lanjut Toni, pada Tahun Ajaran 2025/2026, kurikulum yang berlaku adalah Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, yang secara prisnip menekankan pada fleksibilitas pembelajaran dan penguatan kompetensi peserta didik. Namun, Permendikdasmen terbaru ini menandai upaya Kemendikdasmen dalam memperkuat implementasi kurikulum melalui beberapa penyesuaian bentuk dan struktur kegiatan kokurikuler. “Kegiatan kokurikuler kini didesain lebih integratif dengan pembelajaran tematik dan berbasis proyek, guna meningkatkan keterkaitan antara pengetahuan dan praktik nyata,” terangnya.
Di sisi lain, pendekatan pembelajaran juga diperkuat dengan mendorong pembelajaran mendalam (deep learning) yang berfokus pada pemahaman konsep secara menyeluruh, pengembangan keterampilan berpikir kritis, serta refleksi dalam proses belajar. Pendekatan ini diyakini akan membantu peserta didik untuk membangun kompetensi yang lebih bermakna dan berkelanjutan.
Sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, Permendikdasmen ini juga memperkenalkan mata pelajaran pilihan baru, yaitu Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI). Penambahan ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam membekali peserta didik dengan keterampilan abad ke-21 dan kesiapan menghadapi era digital. Sementara itu, dalam rangka penyesuaian terhadap standar nasional pendidikan, istilah “Profil Pelajar Pancasila” dalam dokumen kurikulum diubah menjadi “Profil Lulusan”, sejalan dengan penyesuaian pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepanduan kini ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong pada diri peserta didik. Selain itu, terdapat juga penyesuaian alokasi waktu pada beberapa mata pelajaran dalam kegiatan kokurikuler. Pengurangan ini dilakukan secara terukur, tanpa mengurangi capaian pembelajaran, guna mendorong keseimbangan antara aktivitas akademik dan pengembangan diri peserta didik.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan yang lebih adaptif, kontekstual, dan bermakna, serta terus mendorong terwujudnya visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan Indonesia dalam menghasilkan lulusan yang unggul dan relevan dengan tuntutan zaman.