Kemenkumham Malut Lakukan Mediasi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Terkait Rancangan Peraturan Daerah
Ternate-Kantor Wilayah menerima kunjungan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan di Aula Gamalama Lantai I terkait Mediasi Dan Konsultasi mengenai rancangan peraturan daerah (28/10/2024).
Mediasi dan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Andi Taletting Langi bedasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah melalui Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar Kepala Sub. Bidang FPPHD Ermin Rasyim dan Perancang Perundang-undangan.
Pelaksanaan Mediasi Dan Konsultasi merupakan perwujudan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
“Dengan adanya mediasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dibuat dapat lebih komprehensif dan menjawab kebutuhan daerah secara tepat,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah.
Melalui Kegiatan mediasi ini juga menegaskan komitmen Kemenkumham Malut dalam mendukung proses legislasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
Diharapkan, konsultasi ini akan mempercepat proses pembentukan peraturan daerah yang dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Halmahera Selatan.
Dalam berbagai kesempatan, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kemenkumham Malut dan pemerintah daerah dalam mengembangkan regulasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.