Pelaku Investasi Ilegal EDC Cash Raup Untung Rp 285 Miliar
Jakarta – Brigjen. Pol. Helmy Santika mengungkapkan kasus Investasi EDC Cash memiliki korban sebanyak 57 ribu orang, mereka adalah anggota yang tergabung dalam investasi ilegal EDC Cash, apabila diakumulasikan, keuntungan yang didapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Helmy mengatakan dalam prosesnya setiap member wajib melakukan transfer senilai Rp 5 Juta. Rinciannya Rp 4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.
“Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member, jadi kalikan sendiri 57 ribu jumlahnya dengan minimal investasi Rp 5 juta, kurang lebih keuntungan yang diraup Rp 285 miliar. Itu kalau flat, kan ada yang top up dan sebagainya,” ungkapnya.
Dalam sistem investasi kripto tersebut, pelaku menjanjikan dana investasi awal para korban senilai Rp 5 juta akan mendapatkan keuntungan hingga 15% per bulan tanpa berbuat apapun.
“Jadi setiap member ini diminta untuk melakukan investasi dengan transfer Rp 5 juta rupiah, yang mana Rp 4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk uplinenya,” tuturnya.
“Mereka juga menjanjikan bahwa dengan diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% per hari dan 15% perbulan, itu kalau tidak aktif. Namun, jika korban aktif mencari downline akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa 35 koin,” sambungnya.
Ia mengatakan, awal mula para pelaku mendirikan usaha dalam bidang investasi kripto ini hanya berdasarkan pengetahuan dari suatu komunitas bernama Edinar Cash.
“Salah satu pelaku bernama (AY) mengajak tiga rekannya untuk membuat aplikasi serupa yang dinamai EDC Cash. Masing – masing memiliki peran, (AY) sebagai top level, (EK) sebagai admin, dan (BA) sebagai exchanger,” terangnya.
Atas segala perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis terkait dengan Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Perdagangan. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id