Wujudkan Tertib Administrasi, Lapas Rangkasbitung Gelar Apel Kendaraan Dinas

Rangkasbitung – Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan apel seluruh kendaraan Dinas roda dua dan roda empat sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yang bertempat di tempat parkir Lapas Rangkasbitung, Senin (21/10)

Apel kendaraan dinas ini dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan sebagai bentuk penertiban dan langkah pemeliharaan guna memastikan bahwa setiap kendaraan dinas di Lapas Rangkasbitung beroperasi dalam kondisi baik dan optimal

Kepala Lapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi mengatakan bahwa kendaraan dinas adalah merupakan aset daerah, aset negara yang pengguna dan peruntukannya sudah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan dan menekankan agar para pengguna kendaraan dinas memiliki rasa tanggung jawab terhadap kendaraan dinas yang digunakan, seperti hal administrasi dan perawatannya