Wujud Konsistensi Indonesia dalam Pemajuan dan Perlindungan HAM Global

​Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi kelima periode tahun 2021-2025.

Dikutip dari situs kemlu.go.id, Sekretariat Negara mengundangkan RANHAM ini dalam Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021.

Peraturan Presiden tersebut diterbitkan sekaligus mencabut Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2015 tentang RANHAM generasi keempat periode tahun 2015-2019. 

Pelaksanaan RANHAM yang telah memasuki generasi kelima ini dimulai melalui RANHAM generasi pertama semenjak periode 1999-2003.

Penerbitan RANHAM generasi baru ini merupakan wujud konsistensi dan penguatan komitmen Indonesia dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.

Berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya, RANHAM generasi kelima memiliki fokus utama pada 4 (empat) sasaran kelompok rentan, yaitu: perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. 

Penetapan fokus ini bertujuan untuk semakin meningkatkan implementasi, pemantauan, serta evaluasi RANHAM melalui sinergi antar instansi baik di pusat ataupun daerah.

Selain itu, diharapkan dapat menjadi terobosan dalam menyelesaikan berbagai tantangan dan mempercepat implementasi program-program HAM nasional. 

RANHAM memiliki arti penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia dan secara khusus menjadi modal strategis bagi keanggotaan Indonesia pada Dewan HAM PBB periode 2020-2022.

Indonesia semakin menegaskan komitmennya dalam menjalankan agenda dan program perlindungan dan pemajuan HAM secara terencana, terukur dan berkelanjutan. 

Bahkan dalam sesi Universal Periodic Review (UPR) DHAM PBB, Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten menjalankan National Action Plan on Human Rights.

Proses penyusunan Peraturan Presiden tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai kementerian dan Lembaga terkait serta perwakilan dari Non Govermental Organization, yang tergabung dalam Panitia Nasional RANHAM dibawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Adapun Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan RANHAM antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementerian Luar Negeri.

Kementerian Luar Negeri juga berperan sebagai salah satu instansi pelaksana dan pendorong implementasi beberapa Aksi HAM yang termuat dalam RANHAM generasi kelima. 

Aksi HAM tersebut terkait kelompok sasaran perempuan dan anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) berupa penyusunan kebijakan dalam rangka pelindungan hak ketenagakerjaan perempuan; perekaman KTP elektronik bagi PMI; layanan dokumen kependudukan, pendidikan dan kesehatan anak PMI; serta peningkatan upaya pelindungan anak dari Perdagangan Manusia.  

Strategi Kementerian Luar Negeri guna mencapai aksi HAM tersebut adalah memperkuat kapasitas Perwakilan RI di Luar Negeri untuk melaksanakan tugas administrasi kependudukan dan pelindungan anak korban TPPO di luar negeri melalui bimbingan teknis dan penyediaan sarana – prasarana. 

Kementerian Luar Negeri  akan memaksimalkan  berbagai upaya dalam rangka pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia. Terkait pendidikan, Perwakilan-Perwakilan RI di Malaysia akan terus mendorong peningkatan partisipasi anak Pekerja Migran Indonesia di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ Community Learning Center (CLC).

Kemlu dan seluruh Perwakilan RI di Luar Negeri juga akan meningkatkan layanan administrasi kependudukan  Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. 

Selanjutnya Panitia Nasional RANHAM akan menyusun dan memfinalisasi rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tata Cara Koordinasi dan Sekretariat Panitia Nasional RANHAM, Pedoman Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM daerah, serta standar penilaian laporan Aksi HAM tahun 2021. (*/cr2)