Vadel Badjideh Di Kenakan Pasal UU Perlindungan Anak Dan Terancam Di Penjara 15 Tahun

Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2).

Vadel disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Vadel sendiri ditetapkan tersangka karena polisi telah memiliki cukup alat bukti.

“Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur,” jelasnya.

Bunyi Pasal 76D:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Bunyi Pasal 81:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).