Urgensi Pelindungan KIK Haltim, dari Obat Tradisional Suku Togutil sampai Rumah Adat Iyantoa
Maba – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual komunal.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, saat bertemu dengan Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher mengatakan bahwa Haltim memiliki kekayaan intelektual (KI) komunal di antaranya ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang kaya dan beragam.
“Di antara kekayaan intelektual komunal di Haltim, sesuai data yang kita miliki terdapat obat tradisional Suku Togutil, Tcung Yebei Peo, Hadiat smengit, Egen Lingin, Tarian Kabaya, Padi Bira Nona, Ubi jalar Batata Haltim, Ete Mobon, Rumah Adat Iyantoa masih banyak lainnya yang perlu dilindungi,” ungkap Argap Situngkir didampingi Kadiv Yankum Chusni Thamrin, Kadiv P3H Zulfahmi, dan jajaran di ruang Bupati Haltim, Senin (16/6).
Argap Situngkir mengungkapkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Malut siap membantu Pemkab Haltim dalam mengupayakan agar kekayaan intelektual komunal tersebut segera tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal tersebut memiliki manfaat perlindungan hukum dan mendatangkan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat, dan mendukung pariwisata daerah,” tambah Argap Situngkir.
Wabup Haltim, Anjas Taher menyambut positif usulan Kakanwil Argap Situngkir mendukung pelindungan KIK Haltim. Anjas merasa memang sudah saatnya KIK di Haltim mendapat legalisasi secara hukum sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah lain.
“Kekayaan intelektual yang kaya di Haltim ini perlu dilindungi. Kerja sama dengan Kakanwil Kemenkum Malut diharapkan dapat mempercepat proses pelindungan KIK di Haltim,” terang Anjas.