Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Jajaran Pengamanan Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Arahan Kadivpas Via Daring

TANGERANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang beserta Jajaran Pengamanan Ikuti Arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Banten yang sebelumnya telah diikuti Bersama arahan Direktur Pamintel untuk Jajaran Pengamanan Kanwil Kemenkumham Banten yang kemudian disampaikan kepada jajaran pengamanan UPT Pemasyarakatan.

Dalam arahannya Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah :

  1. Untuk seluruh jajaran pengamanan melaksanakan arahan pimpinan sesuai edaran untuk selalu melaksanakan kegiatan Razia dan Tes Urine. Kemudian dalam pelaksanaannya sekaligus memberikan sosialisasi kepada warga binaan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  2. Memastikan supaya terpenuhinya hak-hak warga binaan melalui layanan integrasi, layanan kunjungan serta layanan pemberian makanan.
  3. Melaksanakan Penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil dalam rangka pemberantasan alat komunikasi maupun narkotika. Serta secara aktif melaksanakan penggeledahan orang, barang serta kendaraan yang keluar masuk ke dalam Lapas.
  4. Mengoptimalkan Penggunaan Wartelsus sebagai media komunikasi warga binaan serta Ketika wartelsus optimal maka menjadi acuan rendahnya penggunaan alat komunikasi terlarang berupa handphone didalam Lapas.
  5. Mengirimkan laporan kegiatan pengamanan sesuai dengan tata naskah dinas, yang dalam hal ini Kanwil Kumham Banten mendapatkan apresiasi dari pimpinan dalam hal percepatan pelaporan.
  6. Meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan tahanan maupun narapidana untuk selalu memastikan sesuai prosedur serta memastikan tidak adanya pungli maupun pelanggaran lainnya.
  7. Terus melakukan control keliling untuk memastikan kondisi warga binaan dalam keadaan baik dalam rangka mencegah gangguan kamtib.
  8. Melaksanakan pengecekan sarana prasarana berupa pengecekan trails, arus listrik, dan saluran air sebagai deteksi dini upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
  9. Tidak melakukan kekerasan terhadap warga binaan Ketika melakukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai SOP dan menindak tegas terhadap petugas yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
  10. Menegaskan kepada Ka UPT beserta jajaran untuk menjadikan program 100 hari dari Menteri menjadi fokus Utama dalam pelaksanaan tusi serta tidak meninggalkan UPT apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

Kegiatan akan terus dilaksanakan secara rutin dan insidentil dalam rangka menjaga keamanan situasi Lapas dari gangguan kamtib di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, serta melaksanakan kegiatan sesuai arahan pimpinan.