Tingkatkan Ekonomi Daerah, Kemenkumham Malut Siap Dorong 5 Potensi Indikasi Geografis Maluku Utara

Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyatakan siap mendorong 5 produk asal provinsi Malut yang berpotensi besar menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

“Kita mendorong Indikasi Geografis, karena IG sebagai identitas sebuah wilayah, nantinya dapat berperan dalam meningkatkan pariwisata dan ekonomi masyarakat dan daerah,” ujar Andi Taletting Langi, Minggu (15/9).

Andi Taletting menerangkan, bahwa terdapat 5 potensi Indikasi Geografis asal Malut yang akan didorong menjadi Indikasi Geografis, yaitu Pala Patani asal Kabupaten Halteng, Pisang Mulu Bebe asal Kabupaten Halbar, Kain Tenun Koloncucu asal Kota Ternate, Anggrek Wayabula asal Pulau Morotai, dan Pala Ternate asal Kota Ternate.

5 potensi IG tersebut kata Andi, memilik ciri dan kualitas tertentu terhadap produk yang dihasilkan dan tidak dapat ditemukan di wilayah lain.

Saat dikonfirmasi tim humas Kanwil Kemenkumham Malut di rumahnya, pemilik Kain Tenun Koloncucu, Sehat Lamasila menyampaikan rasa syukur atas upaya Kanwil Kemenkumham Malut dan Pemkot Ternate dalam upaya menjadikan Tenun Koloncucu sebagai IG.

“Cita-cita saya yaitu ingin menjadikan Kelurahan Koloncucu menjadi kampung tenun, sehingga membawa manfaat bagi banyak masyarakat,” ujar Sehat yang telah banyak memberikan pelatihan pembuatan kain tenun bagi masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting menyampaikan bahwa sinergi seluruh pihak dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual patut terus diperkuat sehingga nantinya hal tersebut berperan sebagai transformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.