Tegakkan Hukum, Kepala Rutan Bangil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejaksaan Negeri Pasuruan

Pasuruan, (03/06) – Dalam rangka pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pasuruan. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.Ijin/PMS/2025/PN BIL.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Kepala Kesbangpol Kabupaten Pasuruan, Kasdim 0819 Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Kepala Bea dan Cukai Pasuruan, serta para stakeholder lainnya. Kehadiran para pejabat lintas sektor ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya penegakan hukum dan menjaga integritas barang bukti.

Dalam sambutannya, Kajari Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban penegak hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Proses pemusnahan ini bertujuan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana hingga tuntas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan terhadap barang sitaan yang sudah inkracht.

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami mendukung penuh pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum. Ini merupakan langkah nyata mencegah penyalahgunaan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan proses pemusnahan langsung barang bukti, yang dilakukan secara simbolis oleh para pimpinan lembaga dan disaksikan bersama. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum di Kabupaten Pasuruan dalam menjaga transparansi dan integritas dalam sistem peradilan pidana.