Tangis Haru Sukrim, Lansia 83 Tahun Akhirnya Bebas Bersyarat dari Lapas Karawang

Karawang – Suasana haru menyelimuti Lapas Kelas IIA Karawang pada Selasa (25/11) ketika Sukrim (83), warga binaan lanjut usia, resmi menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat setelah menjalani masa pidana selama 6 tahun 9 bulan 13 hari dari total vonis 13 tahun, Sukrim akhirnya melangkah keluar dari balik jeruji dengan penuh rasa syukur.

Proses pembebasan Sukrim diawali dengan pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan fisik sesuai standar operasional prosedur. Setelah seluruh prosedur dipastikan lengkap, Sukrim didampingi petugas Pemasyarakatan Lapas Karawang menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bekasi untuk melaksanakan wajib lapor pertama sebagai klien pemasyarakatan.

Sesampainya di Bapas, Sukrim disambut hangat oleh Kepala Bapas Kelas I Bekasi, Bambang Triwidoto, yang memberikan motivasi serta arahan agar Sukrim dapat menjalani masa integrasi di masyarakat dengan baik dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah menyelesaikan laporan, suasana haru kembali terasa ketika Sukrim dijemput oleh keluarga besarnya. Pelukan hangat dan air mata bahagia mengiringi momen kembalinya Sukrim ke tengah keluarga setelah hampir tujuh tahun menjalani pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa layanan pembebasan bersyarat merupakan bagian dari pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

“Pembebasan bersyarat adalah hak setiap warga binaan selama persyaratan administratif maupun substantif terpenuhi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan manusiawi, terutama bagi warga binaan lansia seperti Pak Sukrim,” ujar Christo.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Lapas Karawang dan Bapas Bekasi berjalan baik untuk memastikan setiap klien pemasyarakatan mendapatkan pendampingan lanjutan secara optimal.

“Kami berharap Pak Sukrim dapat menikmati masa tuanya bersama keluarga dengan damai, tetap sehat, dan menjalankan kewajiban program integrasi sesuai aturan,” tutup Christo Toar.