Tahun Baru, Era Baru KUHP: Pemasyarakatan Makin Humanis
Berlakunya KUHP Baru menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana di Indonesia. KUHP Baru hadir sebagai upaya rekodifikasi dan dekolonisasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan keadilan restoratif, serta memberi ruang pengakuan terhadap hukum adat. Selain itu, pengaturan tindak pidana kini disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dirancang lebih terstruktur, komprehensif, serta menggunakan bahasa hukum yang lebih modern.
Dalam era KUHP Baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi semakin sentral. PK tidak hanya menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas), tetapi juga berperan aktif dalam rekomendasi pemidanaan yang humanis, pelaksanaan pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pidana bersyarat. Hal ini menegaskan bahwa pemasyarakatan berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pembalasan. KUHP untuk semua, demi keadilan yang lebih berkeadaban.
