Sinkronisasi Database Notaris Digelar Ditjen AHU dan Kemenkumham Malut Guna Mitigasi Pelanggaran

Makassar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Sinkronisasi Data Notaris yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (6/11).

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendorong sinkronisasi database notaris dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas notaris yang akuntabel dan profesional di wilayah Malut. Peran notaris, tambah Anti Taletting Langi, bersifat strategis dalam upaya membangun bangsa melalui integritasnya.

Olehnya itu, Andi Taletting mendukung sinkronisasi yang digelar Ditjen AHU bersama perwakilan Kanwil Kemenkumham di Indonesia Timur Sulampua, atau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara dan Papua tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Ditjen AHU dengan output utama yaitu memastikan keakuratan data notaris secara keseluruhan meliputi data notaris meninggal dunia, notaris yang mengalami perubahan data, Nomor Induk Kependudukan dan data Notarie pensiun.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dedi Ariyanto dalam sambutannya (pembukaan) menegaskan pentingnya sinkronisasi data notaris dalam memaksimalkan Layanan AHU baik pusat maupun wilayah, tidak lupa pula Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dipilihnya Kantor Wilayah Sulsel sebagai pusat pelaksanaan kegiatan serta penghargaan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan sinkronisasi.

Kegiatan dilanjutkan oleh Narasumber AHU,  Mikael Gama menyampaikan bahwa upaya sinkronisasi ini diperlukan untuk perbaikan/perubahan identitas Notaris guna mencegah penyalahgunaan akun-akun notaris yang telah meninggal dunia.

“Jangan sampai terjadi ada akun notaris yang telah wafat masih digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk transaksi keperdataan,” terangnya.

Dengan sinkronisasi ini, diharapkan seluruh data yang terkait dengan jabatan notaris dapat terjamin keakuratannya, sehingga meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Mikael Gama.

Selanjutnya, tim teknis dari Ditjen AHU yang diwakili oleh Gama dari Kenotariatan memberikan pengarahan teknis mengenai pembaruan data pada aplikasi dengan penggunaan akun database notaris yang akan digunakan untuk koreksi data.

Tim AHU melakukan pendampingan intensif sinkronisasi database kepada setiap perwakilan kanwil yang hadir dalam kegiatan ini.

Melalui pendampingan ini, diharapkan Kakanwil Kemenkumham Malut mampu melakukan koreksi data secara mandiri dengan akurat dan terstruktur dalam peningkatan layanan di wilayah.