Sinergi Rutan Cipinang dan Ditjen Bea Cukai, Dalam Studi terkait Peralatan Keamanan, Less-lethal Weapons dan Senjata Api Dinas Ditjen PAS

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima kunjungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Study Visit terkait Peralatan Keamanan, Less-lethal Weapons, dan Senjata Api Dinas Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan Ham, Selasa (5/12).

Kedatangan Kepala Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II, Triyanta Gala Parinding selaku Ketua Tim Teknis Pengadaan Less-Lethal Weapons Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta jajarannya disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali. “Selamat datang dan terimakasih kepada seluruh Tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang hadir untuk melaksankan kegiatan study visit terkait peralatan keamanan, less-lethal weapons, dan senjata api Dinas Ditjen PAS yang ada di Rutan Kelas I Cipinang,” ucapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Febrian Sony menjelaskan sedikit terkait profile Rutan Cipinang dan penunjang peralatan kemananan yang ada di Rutan Cipinang. Seperti Senjata api genggam yang ada di Lapas dan Rutan merupakan senjata api non organik yang bukan milik satuan TNI/Polri dan sifatnya semi otomatis, yaitu Pistol P-3A.

“Untuk senjata Less Lethal ini merupakan senjata tidak mematikan yang dimaksudkan agar lebih kecil kemungkinannya untuk membunuh target hidup dibandingkan senjata konvensional lainnya seperti senjata api dengan amunisi,” bebernya.