Sidang TPP Lapas Perempuan Tangerang Bahas Reintegrasi dan Pembinaan Warga Binaan

Tangerang, 29 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (29/10) pukul 13.30 WIB bertempat di Aula Lapas.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Ketua dan Anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural, dokter Lapas, Wali Asuh serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Tangerang. Selain itu, turut hadir para penjamin warga binaan serta Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Panelista Swary Araya yang memimpin jalannya pembahasan bersama anggota TPP lainnya.
Dalam sidang kali ini, terdapat sejumlah agenda penting yang dibahas, di antaranya:

– Pengusulan Reintegrasi Pembebasan Bersyarat terhadap 11 orang warga binaan
– Pengangkatan Tamping Pekerja sebanyak 7 orang warga binaan
– Program Asimilasi Menyapu Luar Lapas untuk 25 orang warga binaan
– Pemberian izin berobat keluar Lapas bagi dua warga binaan
– Penunjukan Wali Asuh terhadap 4 orang warga binaan
– Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap dua warga binaan

Kasi Binadik Panelista Swary Araya menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan forum penting untuk mengevaluasi perkembangan perilaku warga binaan sekaligus menentukan langkah pembinaan lanjutan sesuai hasil penilaian petugas.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, dalam arahannya menegaskan bahwa sidang TPP adalah bagian dari mekanisme transparansi dalam sistem pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Sidang TPP bukan hanya sarana administrasi, tetapi juga bentuk akuntabilitas dan penilaian nyata terhadap kemajuan warga binaan. Keputusan yang diambil harus berlandaskan data, observasi, dan hasil pembinaan, agar setiap warga binaan memperoleh haknya secara adil dan proporsional,” ujar Salis Farida Fitriani.

Dengan pelaksanaan sidang TPP ini, diharapkan seluruh proses pembinaan dan pemberian hak integrasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, mendukung terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.