Setwan DPRD Halsel Gandeng Kemenkum Malut Bahas Harmonisasi Sejumlah Raperda
Ternate – Dalam rangka menjalin kerja sama terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Bagian Hukum Setwan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), yang berlangsung pada Senin (3/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejumlah Raperda yang akan disusun, yaitu tentang Penataan Desa, Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Pengelolaan BUMD, dan Pengelolaan Sampah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi sinergi dari Setwan DPRD Halsel terkait rencana harmonisasi sejumlah raperda. Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun dapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu raperda juga harus mencerminkan kebermanfaatan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, yang menyatakan komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk mendukung proses harmonisasi Raperda yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Zulfahmi menegaskan bahwa keberadaan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) sangat penting untuk menentukan skala prioritas dalam pembentukan Perda dan sebagai instrumen untuk mengevaluasi serta memantau pelaksanaan peraturan daerah yang telah disusun.
“Propemperda sangat krusial karena dapat membantu pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan Perda serta memberikan evaluasi terhadap keberlanjutan dan relevansi Raperda yang ada,” kata Zulfahmi dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Setwan, Faisal menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian Raperda akan melibatkan instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pentingnya pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda agar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Zulfahmi menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan sejumlah fungsi fasilitasi dalam proses harmonisasi, termasuk perencanaan dan perancangan Perda serta Perkada, pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi hukum terhadap Perda dan Perkada yang ada. Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Raperda dan melakukan pendampingan dalam setiap tahapannya.
“Dengan adanya kolaborasi yang solid antara Setwan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan Kanwil Kemenkum Malut, kami berharap proses harmonisasi Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Zulfahmi.