Sentral KI Haltim Permudah Akses Layanan Kekayaan Intelektual

Maba – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim) terkait rencana pembentukan Sentral Layanan KI di lingkungan Pemkab Haltim.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menegaskan bahwa pembentukan Sentral Layanan KI menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan pendaftaran dan konsultasi KI kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, komunitas kreatif, serta inovator daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Dengan adanya sentral layanan tersebut, masyarakat tidak lagi mengalami kendala jarak dan akses informasi dalam mengurus pendaftaran merek, hak cipta, maupun bentuk KI lainnya.

“Kami berkomitmen mendorong terbentuknya Sentral Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Timur sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan inovator daerah. Melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, kami ingin memastikan setiap karya dan produk unggulan Haltim terlindungi secara hukum serta memiliki daya saing yang kuat di pasar,” ujar Argap.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, kedua pihak membahas skema teknis pembentukan layanan, mulai dari penyiapan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi, hingga integrasi sistem layanan dengan Kanwil Kemenkum Malut. Sentral Layanan KI nantinya diharapkan menjadi pusat informasi, pendampingan, sekaligus fasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat Haltim.

Pemkab Haltim dalam hal ini Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Ifdal Rajak menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Sentral Layanan KI sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah. Dengan perlindungan hukum yang memadai, produk lokal Haltim diyakini akan memiliki nilai tambah, kepercayaan pasar yang lebih kuat, serta peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam pembentukan Sentral Layanan Kekayaan Intelektual di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Kehadiran layanan ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan komunitas kreatif di Kabupaten Halmahera Timur, untuk memperoleh pendampingan serta perlindungan hukum atas karya dan produk unggulan daerah. Kami siap berkoordinasi dalam penyiapan regulasi, kelembagaan, dan sumber daya pendukung agar Sentral Layanan KI dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Ifdal.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk segera menyusun langkah konkret pembentukan Sentral Layanan KI, termasuk penyiapan perangkat pendukung dan penetapan mekanisme kerja yang terintegrasi. Diharapkan, kehadiran Sentral Layanan KI ini tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Timur.