Semester I, Kemenkum Malut Terima 273 Permohonan Kekayaan Intelektual
Ternate — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima sebanyak 273 permohonan kekayaan intelektual sepanjang periode semester I 2025.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan bahwa pencatatan/pendaftaran hak kekayaan intelektual kepada Kementerian Hukum merupakan bagian dari pelindungan hukum atas sebuah karya cipta dari masyarakat, komunitas maupun daerah.
“Pelindungan kekayaan intelektual juga berdampak positif pada meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk/jasa berbasis kekayaan intelektual,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Dalam upaya akselerasi penguatan ekosistem kekayaan intelektual tersebut, sepanjang semester I 2025, Argap Situngkir telah melakukan berbagai kegiatan baik koordinasi bersama Gubernur Malut, Bupati/Walikota se Malut, kampus, pemerintah daerah, dan seluruh pihak.
“Kemenkum Malut juga teleh menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diseminasi, sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, siswa, pemda dan masyarakat guna melindungi hak kekayaan intelektualnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan sesuai data terakhir dari 273 permohonan KI yang masuk, rinciannya terdiri atas 242 hak cipta dan pendaftaran 31 merek.
Chusni dan jajaran terus mendorong berbagai pihak tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual (KI) baik personal seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan lainnya serta KI komunal ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik.