Sekwan DPRD Haltim dan Kemenkum Malut Agendakan Harmonisasi 5 Ranperda

Ternate – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Gamal Sararik dan jajaran bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).

Gamal menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata, Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda tentang Pelestarian Bahasa Daerah, dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv P3H Zulfahmi mengapresiasi sinergi yang dibangun Sekwan DPRD Haltim. Argap Situngkir mengatakan bahwa Kemenkum Malut mendukung regulasi berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung sinergi seluruh pihak dalam harmonisasi produk hukum daerah yang inklusif dan bermanfaat bagi daerah dan masyaraka,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (26/5).

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ermin Rasyim dan Eki Indra Wijaya menyampaikan bahwa keberadaan Propemperda dalam harmonisasi Ranperda sangat penting karena untuk dapat menentukan skala prioritas pembentukan Perda.

“Propemperda juga sebagai instrumen untuk menentukan target pelaksanaan pembentukan Perda serta sebagai bahan evaluasi terhadap Perda atau Rancangan Perda yang akan disusun, ujar Ermin.

Ia juga melanjutkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut dapat melaksanakan fungsi fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada dari harmonisasi. Di antaranya fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada, fasilitasi pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi hukum terhadap Perda dan Perkada.

“Serta pendampingan proses penyusunan Perda dan Perkada,” pungkasnya.