Rutan Tamiang Layang Buka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi WBP Kasus Narkoba
KORANDETAK.COM – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang resmi membuka layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba dan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (12/9). Program ini terlaksana berkat kolaborasi bersama RSUD Tamiang Layang sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
Kegiatan perdana ini dihadiri langsung oleh Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD Tamiang Layang, dr. Christoper A. P. Purba bersama tiga orang anggota tim medisnya. Turut mendampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto beserta seluruh pejabat struktural. Kehadiran tim medis tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan rehabilitasi berjalan sesuai standar dan kebutuhan para WBP.
Dalam sambutannya, dr. Christoper menjelaskan bahwa rehabilitasi narkoba tidak bisa dilakukan secara instan. “Para WBP tidak dapat serta merta sembuh dari ketergantungan narkoba, oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan secara bertahap dan rutin, sehingga ketergantungan tersebut diharapkan dapat berkurang bahkan berangsur-angsur menghilang,” ungkapnya.
Usai pembukaan, dr. Christoper bersama jajarannya langsung melaksanakan skrining terhadap sejumlah WBP yang telah dijadwalkan. Skrining ini menjadi langkah awal dalam pemetaan kondisi dan kebutuhan rehabilitasi bagi setiap peserta, sehingga program dapat dijalankan lebih tepat sasaran.
Kepala Rutan, Agung Novarianto, menyambut baik pelaksanaan layanan rehabilitasi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Rutan Tamiang Layang dalam mendukung program pemasyarakatan yang humanis sekaligus memberikan harapan baru bagi WBP untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.(Red)
