Rutan Kelas I Tangerang Raih Predikat Sangat Baik dari Ombudsman, Kanwil Ditjenpas Banten Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik
Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten menyampaikan apresiasi atas capaian Rutan Kelas I Tangerang yang berhasil meraih penghargaan kualitas pelayanan publik kategori Sangat Baik dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan penyampaian hasil dan evaluasi yang digelar di Kota Serang, Selasa (11/02).
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Banten, Ahmad Harid, sebagai bentuk dukungan dan penguatan fungsi pembinaan serta pengawasan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Kantor Wilayah Ditjenpas Banten menilai capaian ini merupakan hasil dari konsistensi jajaran Rutan Kelas I Tangerang dalam menerapkan standar pelayanan yang terukur, memperkuat pengawasan internal, serta menghadirkan inovasi layanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Evaluasi yang dilakukan secara berkala turut memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa transformasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan pada arah yang tepat. Kami mendorong seluruh UPT untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas layanan, dan menjadikan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Ahmad Harid, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan indikator positif atas upaya pembinaan dan pendampingan yang selama ini dilakukan oleh Kantor Wilayah terhadap seluruh UPT.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa penguatan standar pelayanan, pengawasan, serta evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan membuahkan hasil yang baik. Ke depan, kami akan terus melakukan monitoring dan pendampingan agar kualitas pelayanan publik di seluruh UPT Pemasyarakatan di Banten semakin meningkat dan merata,” ujar Ahmad Harid.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, juga menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus berbenah dan berinovasi. Ia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Banten berharap capaian Rutan Kelas I Tangerang ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Banten dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
