Rutan Jepara Teguhkan Komitmen Berantas Narkoba, HP, dan Barang Terlarang Bersama Seluruh UPT Pemasyarakatan Indonesia

Jepara, 20 Oktober 2025 – Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang Lainnya, yang digelar secara nasional dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh jajaran Rutan Kelas IIB Jepara, Senin (20/10).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas serta profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Drs. Mashudi, menegaskan bahwa setiap petugas pemasyarakatan harus memiliki komitmen kuat dan konsistensi tinggi dalam memberantas narkoba, handphone ilegal, serta barang terlarang lainnya di dalam lapas maupun rutan. Beliau juga menekankan bahwa keberhasilan dalam menjaga integritas dan disiplin akan menjadi dasar utama dalam pemberian penghargaan kepada petugas berprestasi, termasuk kenaikan eselon, pangkat, dan promosi jabatan. “Petugas yang mampu menjaga komitmen, menjunjung tinggi integritas, dan menolak segala bentuk penyimpangan akan mendapatkan apresiasi dari pimpinan. Namun, tidak ada toleransi bagi pelanggaran sekecil apa pun,” tegas Drs. Mashudi dalam arahannya.