Rapat Harmonisasi Ranperda RTRW Halmahera Selatan oleh Kemenkumham Malut

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (24/10) bertempat di aula Gamalama.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kemenkumham Malut dalam pelaksanaan harmonisasi Ranperda RTRW tersebut.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Sarwedi Siregar, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim, dan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Malut.

Sarwedi Siregar menyatakan komitmen Kemenkumham Malut untuk melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat ini bertujuan memaparkan hasil harmonisasi Ranperda tentang Perubahan RTRW di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah melalui kajian dan analisis mendalam oleh para perancang peraturan perundang-undangan kami,” ujar Sarwedi.

Lebih lanjut, Sarwedi menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah dianalisis secara komprehensif dan direkomendasikan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pengesahannya, dan hasil harmonisasi ini direkomendasikan untuk diteruskan.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Kabag Hukum Setda, Ruslan, mengungkapkan pentingnya proses harmonisasi ini dalam memperkuat aspek administrasi dan substantif dari Ranperda RTRW.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Malut yang telah memfasilitasi proses harmonisasi ini, yang sangat penting bagi penguatan Ranperda RTRW kami,” ujar Ruslan.

Zarnawi Sangadji, serta Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum, Saiful Hi. Dahlan, turut hadir bersama jajaran Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Halmahera Selatan, selaku pemrakarsa Ranperda tersebut.