Ranperbup Tentang 33 Batas Desa di Harmonisasikan Kemenkumham Malut

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) ini digelar di Aula Gamalama, Kanwil Malut.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah atas sinergi yang telah terjalin dalam rangka harmonisasi Ranperbup 33 Batas Desa ini.

Turut hadir dalam rapat ini Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, yang didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Malut. Dalam sambutannya, Sarwedi menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen kuat untuk melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Rapat ini bertujuan untuk memaparkan hasil harmonisasi Ranperbup tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Sarwedi. Ia juga menambahkan bahwa Ranperbup tersebut telah melalui proses kajian dan analisis yang mendalam dan komprehensif oleh para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Malut.

“Hasil dari harmonisasi Ranperbup tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah ini direkomendasikan untuk dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan bahwa proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Malut ini menjadi langkah penting dalam memperkuat aspek administrasi dan substansi dari Ranperbup Batas Desa tersebut.

“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Malut yang telah memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah ini,” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah.

Acara ini juga dihadiri secara langsung oleh Muawwiyah Hi. Gadjal, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah, beserta Kasubag Peraturan Perundang-undangan, Alan, serta jajaran staf dari Bagian Hukum dan Pemrakarsa dan secara zoom Kemendagri, yang turut mendukung kelancaran harmonisasi ini.