PRO KONTRA OMNIBUS LAW

oleh : Bob R Randilawe
Pemerhati Demokrasi di Indonesia

Korandetak.com, JAKARTA – Omnibus Law yang muncul merupakan dari akibat adanya tumpang tindih regulasi, aturan, SOP pada dunia usaha tutur Bob R Randilawe Pemerhati Demokrasi di Indonesia saat di hubungi oleh Korandetak.com (17/02)

Bob menuturkan bahwa “Omnibus Law perlu ditata, dirampingkan, disingkronkan dengan dimasukkan spirit omnibus yaitu efektifitas dan efisiensi regulasi.” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa “Sebenarnya, dampak dari Omnibus Law tersebut tidak langsung kepada tata kehidupan bangsa, tapi melalui tata kelola dunia usaha, tata kelola perindustrian, perburuhan, lapangan kerja, dll.” Lanjutnya lalu “Yang pada akhirnya memang berpengaruh pada tata kehidupan berbangsa yang lebih maju,  terkelola, dan berkeadaban.” Ujarnya

“Dari Ego-sektoral (mis-kordinasi) antar Kementrian dan Lembaga menyebabkan ini menimbulkan tumpang tindih pada regulasi. Salah satunya disebabkan oleh birokrasi yang kurang independen, kurang objektif akibat dari tekanan elit (politik dan bisnis), yang sulit untuk mematuhi aturan yang ada serta rendahnya level law-compliance (kepatuhan hukum), terbukti dengan masih maraknya praktik korupsi, gratifikasi, nepotisme, dan berbagai perilaku tak pantas lainnya demi keuntungan kelompok maupun pribadi.” tegasnya

Dan ia menyatakan  alasan untuk menolaknya adalah dengan adanya parameter yang harus dipakai dalam menolak. seperti benturan kepentingan. Namun itu wajar saja ucapnya bahwa pihak yang menganggap(red) kurang diuntungkan, disudutkan, dirugikan, dianak tirikan, justru perlu mengkritisi omnibus law.

Bob juga menjelaskan bahwa  “Agar aspek keadilan, keterwakilan, kesetaraan akses, bisa dijamin dalam omnibus law. Jadi argumen kritis diperlukan untuk penyempurnaan dan integrasi sistem. Integrasi sistem adalah syarat mutlak terjadinya optimalisasi capaian. Intinya, optimalisasi hanya bisa dicapai apabila integrasi terwujud. Tanpa itu, jangan harap tujuan jangka pendek dan jangka panjang dari omnibus law terwujud.” jelasnya

bLalu ia menutup dengan menjelaskan bahwa sebagaimana sejarah omnibus law di AS paska krisis tahun 1930an, ketika omnibus law pertama kali diajukan adalah untuk mengintegrasikan kondisi dan regulasi perekonomian AS yang porak-poranda akibat krisis. (revan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *