Prestasi Desa Bobong di PJA 2025, Kakanwil Malut Berikan Apresiasi

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, menghadiri secara langsung puncak kegiatan Penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, Bertempat di Graha Pengayoman, Kemenkum RI, Rabu (25/11).

Kegiatan prestisius tingkat nasional ini merupakan puncak penghargaan bagi para Non Litigation Peacemaker—para juru damai yang berperan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi serta menguatkan akses keadilan di tingkat desa/kelurahan.

Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah dalam penyelesaian sengketa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan. Kepala Desa/Lurah, sebagai garda terdepan pelayanan publik, memiliki peran sentral dalam menghadirkan people-centered justice bagi masyarakat.

“Kepala Desa/Lurah dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat. Kegiatan Peacemaker Training yang telah kami lakukan menjadi bekal penting bagi mereka dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi,” ujar Menkum RI.

Terlebih, Lanjut Menkum, bahwa tahun 2025 menjadi capaian tertinggi partisipasi Lurah/Desa sebagai NPL dengan jumlah 802 orang. Pada tahun 2023 lalu tercatat 294 orang peraih gelar NPL, disusul 292 orang pada tahun 2024.

“Tren peningkatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat peran juru damai ditingkat akar rumput,” tambahnya.

Kemudian, Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dalam keynote speech memberikan apresiasi tinggi kepada BPHN atas terselenggaranya PJA 2025 yang dinilai berdampak langsung bagi penguatan akses keadilan masyarakat desa.

Selanjunya, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, dalam sambutannya menyebut desa sebagai miniatur Indonesia yang menyimpan beragam persoalan. Ia mendorong peningkatan peran Posbakum dan paralegal desa dalam menyelesaikan konflik masyarakat tanpa harus berproses panjang melalui jalur hukum.

Sementara itu, Kepala BPHN Kemenkum, Mien Usihen, dalam laporannya menjelaskan bahwa PJA 2025 menghadirkan persyaratan baru, di mana seluruh peserta wajib memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahannya.

“Ketentuan ini menjadi wujud nyata penguatan peran desa dalam memberikan layanan hukum dan penyelesaian sengketa secara damai,” jelasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zulfahmi, mengatakan bahwa keikutsertaan tiga kepala desa dari Wilayah Maluku Utara dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 menjadi dorongan positif bagi daerah. Ia menilai pencapaian Kepala Desa Bobong yang berhasil masuk Top 10 Nasional PJA 2025, menunjukkan komitmen desa-desa di Maluku Utara dalam memperkuat layanan penyelesaian hukum di tingkat masyarakat.

“Kami ingin prestasi ini menjadi pemantik semangat bagi desa-desa di Maluku Utara. Peacemaker Justice Award bukan hanya ajang penghargaan, tetapi ruang untuk menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai dapat dimulai dari desa,” Pungkas Argap Situngkir.