Posbankum Wajah Keadilan yang Membumi dan Dekat dengan Masyarakat

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengikuti peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menkum Supratman mengatakan bahwa secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 83.409 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 99,37 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 37 provinsi telah mencapai cakupan pembentukan 100 persen. Selain memberikan layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa non-litigasi, Posbankum juga memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor, dengan kepala desa dan lurah didorong berperan sebagai juru damai melalui musyawarah dan keadilan restoratif.

“Posbankum hadir sebagai wajah keadilan yang dekat dan membumi. Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang mampu atau memahami hukum, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Menteri Hukum.

Ia menegaskan bahwa Posbankum syang ejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum. Penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan juga dinilai mampu mendorong keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut Argap menyampaikan apresiasi atas pembentukan Posbankum yang telah mencapai 99.37 persen pada desa dan kelurahan di Indonesia. Malut sendiri, kata Argap telah mencapai 100 pendirian Posbankum sejak Oktober 2025.

“1.185 Posbankum di Maluku Utara siap menjadi wajah keadilan yang membumi dan dekat dengan masyarakat akar rumput. Mulai dari kelurahan sampai di desa-desa yang ada di pelosok Halmahera,” ungkap Argap dalam keterangannya, Sabtu (21/2).

Argap bersama jajaran Kemenkum Malut telah dan akan terus melakukan pembinaan keberadaan Posbankum di Malut agar dapat berjalan secara efektif. Mulai dari Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kota Ternate, Kota Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Morotai, Sanana, dan Pulau Taliabu.

Pembentukan Posbankum ini dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum yang berkeadilan, menurut Menteri Hukum, bukan hanya hukum yang menjamin kepastian dan kemanfaatan, tetapi hukum yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Keberadaan Posbankum mendapatkan respon positif dari masyarakat dan berbagai pihak. Duta Posbankum Indonesia, Sherly Tjoanda yang juga Gubernur Malut dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa Posbankum memberikan keadilan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

“Saat ini, melalui Posbankum, keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke desa, kepulauan dan dusun,” ungkap Sherly.