Pos Bantuan Hukum dan Paralegal Ciptakan Akses Keadilan Masyarakat

Ternate – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa program pos bantuan hukum (posbankum) dan paralegal merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Supratman optimis bahwa keberadaan posbakum dan paralegal akan membawa masyarakat menuju keadilan yang lebih merata dan memberdayakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri.

“Masyarakat kini dapat mengakses layanan konsultasi hukum, mediasi, bantuan advokasi, hingga rujukan kepada advokat dengan lebih mudah,” ujar Supratman saat meresmikan posbankum dan paralegal di Griya Agung Palembang, Senin (28/7).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kesadaran kolektif terhadap pentingnya bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat yang awam hukum kini memiliki akses terhadap layanan hukum tanpa harus menempuh jalur litigasi yang berbiaya mahal dan panjang.

Hingga saat ini, sebanyak 3.258 Posbakum desa/kelurahan telah diresmikan dengan melibatkan 6.687 peserta pelatihan paralegal. Sumsel sebagai provinsi pertama di Indonesia yang 100 persen wilayah desanya memiliki layanan bantuan hukum.

Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkum dengan sembilan Fakultas Hukum dari perguruan tinggi. Sebagai bentuk penghargaan, Menteri Hukum turut memberikan penghargaan kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang berkontribusi dalam pembentukan Posbakum, serta diserahkannya rekor MURI atas pencapaian tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir turut mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap langkah progresif pendirian pos bankum di Indonesia. Argap Situngkir menilai pos bankum berperan penting memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advokasi hukum, dan layanan hukum.

“Pos bantuan hukum sebagai sarans memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan di mata hukum,” ungkap Argap Situngkir.

Ia juga mendorong percepatan pendirian pos bankum di Malut, melalui koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional serta menjajaki kerja sama dengan Fakultas Hukum se-Malut. Tujuannya sebagai bentuk tindak lanjut nyata atas semangat menghadirkan keadilan yang mudah, merata, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.