Popas Lipu, Ekspresi Budaya Tradisional Kesultanan Bacan Sambut 1 Muharram
Ternate – Popas Lipu merupakan ritual adat keliling kampung dari Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) saat menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram, yang telah menjadi agenda rutin tahunan secara turun temurun.
Tradisi yang digelar oleh Kesultanan Bacan tersebut, setiap tahun penyelenggaraannya turut diikuti oleh Bupati Halsel dan jajaran Pemerintah Kabupaten Halsel serta masyarakat.
Menariknya, Popas Lipu masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan sumber pengkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Ritual Popas Lipu merupakan ekspresi budaya tradisional yang memiliki ragam karya budaya tak benda.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dalam keterangannya mengatakan bahwa manfaat pencatatan KIK pada DJKI Kemenkum sebagai langkah penting untuk melindungi warisan budaya leluhur.
Argap Situngkir dalam pertemuan sebelumnya bersama Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mendorong pelindungan seluruh potensi KIK di Halsel agar terlindungi secara hukum, dan dapat mendatangkan manfaat bagi daerah.
“Salah satu manfaat pencatatan kekayaan intelektual komunal yaitu agar tidak diklaim daerah lain. Selain itu dapat memberikan manfaat bagi pariwisata dan perekonomian daerah,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Jumat (27/6).
Adapun Popas Lipu merupakan ritual adat melalui pembacaan doa dan keliling kampung, untuk memohon perlindungan dari Allah SWT dari berbagai musibah dan bencana, serta memohon keberkahan bagi wilayah dan masyarakat.