Polres Serang Tangkap Dua Warga Desa Pontang Serang Mencuri Toko Onderdil Sepeda Motor

Dua warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, FE alias Eweng (20) dan WR (23), ditangkap polisi karena mencuri di bengkel sekaligus toko onderdil sepeda motor. Aksi mereka terbongkar setelah menjual barang curian di Facebook.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada 24 Juli 2025. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pelaku sudah dua kali mencuri di bengkel tersebut, yakni pada 18 dan 21 Juli sekitar pukul 01.00.

“Modus operandinya, tersangka FE merusak atap lalu masuk ke dalam toko,” kata Condro kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

FE dan WR membagi peran saat beraksi. FE masuk dan menguras isi toko, sementara WR berjaga di luar.

“Tersangka WR bertugas mengawasi lingkungan. Barang-barang yang ada dalam toko dikuras dan diangkut menggunakan motor,” ucapnya.

FE dan WR membagi peran saat beraksi. FE masuk dan menguras isi toko, sementara WR berjaga di luar.

“Tersangka WR bertugas mengawasi lingkungan. Barang-barang yang ada dalam toko dikuras dan diangkut menggunakan motor,” ucapnya.