Polda Riau Mengungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang Maret-Mei, Ada Yang Melibatkan Jaringan Internasional Dan Dari Dalam Penjara.
Polisi mengungkap 18 kasus jaringan internasional peredaran narkoba di Provinsi Riau sepanjang Maret hingga Mei 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan sebanyak 119,7 kilogram sabu, 3,87 heroin, 43.674 butir ekstasi, dan 16 kilogram ganja disita dalam pengungkapan tersebut. Barang haram tersebut diperkirakan senilai Rp 113 miliar.
“Barang bukti ini kami sita dari berbagai kasus di Polda Riau, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Kampar,” kata Putu seperti dikutip dari keterangan resmi pada Kamis, 29 Mei 2025.
Polisi menangkap 35 tersangka dalam pengungkapan itu. Puluhan tersangka itu memiliki berbagai peran, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan pengedar ini tidak hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya merupakan jaringan luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut Putu, rute distribusi jaringan narkoba ini mencakup wilayah Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga ke Jawa Timur. “Tersangka berencana mengedarkan narkotika ini di berbagai kota besar,” kata dia.
Putu mengatakan seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti yang disita juga telah dimusnahkan di Lapangan Mapolda Riau pada 28 Mei 2025. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui uji keaslian di laboratorium forensik Polda Riau.