Polda Banten Tangkap Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Atas Dugaan Tindak Pidana Pemerasan PT Wahana Pamunah Limbah Industri

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Mustofa (51) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Direktur Krimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap, sebelum terjadi pemerasan, tahun 2017 LSM yang dipimpin oleh tersangka melakukan demonstrasi dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI di wilayah Desa Parakan.

“Laporan itu ditindaklanjuti dengan beberapa pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK),” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Dian menambahkan dalam pertemuan yang berlangsung hingga tiga kali, LSM menuntut agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebesar Rp25 juta disalurkan melalui organisasi yang dipimpin oleh Mustofa.

“Akan tetapi pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui kantor desa,” tambahnya.

Dian menjelaskan merasa tuntutan tidak terpenuhi, tersangka kembali melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2020. “Kemudian terjadi pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara Mustofa dan Ipe Priyana selaku Direktur PT WPLI yang ditandatangani pada 9 September 2020,” katanya.

Dian mengungkapkan dalam surat tersebut PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima tersangka hingga Oktober 2022.

“Dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai Oktober 2022,” katanya.

Tak berhenti di situ, pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max. “Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” katanya.

Tak tahan terus diperas dan diancam akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke Polda Banten. Dari laporan itu, Dian menerangkan Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum dan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum.

Atas pemerasan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. “Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dan akan dijerat pasal pidana terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.