Polda Banten Tangkap Empat Orang Tersangka Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur
Polda Banten menangkap empat orang tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Empat tersangka yaitu PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42) dengan korban HM (17) yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah remaja 17 tahun itu curhat di podcast korban Denny Sumargo lantaran dari beberapa pelaku hanya satu orang yang diproses hukum.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di lima lokasi yang berada di Tangerang dan Serang. Para tersangka memerkosa dan melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan rentang waktu dari 2021 hingga 2023 hingga mengandung dan melahirkan.
“Kejadian pertama Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB, kejadian kedua November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, kejadian ketiga pada bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ke empat pada Juni 2022,” ujar Dian dalam siaran pers, Selasa (03/06).
Dian juga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Dian.
Sementara penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya.
“Selanjutnya kami juga menangkap tersangka ST pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan,” tutur Dian.
Dian menjelaskan, peran NB yang diketahui rekan sekolah korban adalah memberikan nomor korban kepada tersangka MS yang kemudian mengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan pencabulan terhadap korban sebesar Rp.50 ribu rupiah.
“Kemudian peran MS melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban serta memperkenalkan korban kepada Tsk PR dan Tsk IB,” ujar Dian
Kemudian peran ST adalah dengan memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut dan memasukan jari tersangka kedalam alat vital korban
“Sementara tersangka PR dan IB dengan masukkan alat vital tersangka kedalam alat vital korban,” jelasnya.
Dian menjelaskan motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan.
Dian juga menerangkan modus PR meminta MS dan NB untuk membawa korban ke semak-semak dan dilakukan persetubuhan dan tersangka IB menerima tawaran perempuan untuk dicabuli sedangkan NB untuk mencari keuntungan pribadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta. Didik menegaskan bahwa respons cepat ini menjawab keresahan publik.