Polda Banten Kembali Menahan Dua Tersangka Perkara Pemalakan Proyek Pembangunan Pabrik Chandra Asri Alkali

Ditreskrimum Polda Banten kembali menahan dua tersangka dalam perkara pemalakan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan beberapa ormas.

Ini berarti kasus pemakan proyek pabrik Chandra Asri Alkali itu berjumlah 5 orang setelah sebelumnya Polda Banten menahan 3 orang, termasuk Ketua Kadin Cilegon dan wakilnya.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto di Serang, Senin, mengungkapkan kedua orang tersangka yang ditahan yakni Zul Basit (44) selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) serta Isbatullah Alibasja (43) selaku Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.

“Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu,” ucap Endang.

Dia menyampaikan bahwa perkara pemalakan proyek Rp5 triliun yang dilakukan Kadin Cilegon dan beberapa ormas, akan dilakukan penyidikan lanjutan.

“Untuk Kadin, prosesnya kami sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan,” katanya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa akan ada kejutan-kejutan dalam kasus ini. “Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” ujarnya.

Terkait dengan keterlibatan anggota Polres, ia membenarkan bahwa ada tiga anggota Polres yang diperiksa. Namun, hal tersebut berkaitan dengan perkara pemalakan tersebut, bukan terkait keterlibatannya.

“Ada anggota Polres. Oh, iya. Jadi kalau kami jelaskan, ada tiga anggota Polres itu. Yaitu KC Yanmin, Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan,” katanya.

Menurutnya, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kadin tanpa izin.

“Jadi penyedia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis. Maupun kepada petugas itu tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus minta jatah proyek Rp5 triliun. Ketiga tersangka itu yakni MS (Muhamad Salim, 54 tahun) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, RJ (Rifaji Jahuri, 50 tahun) ketua HNSI Kota Cilegon dan IA (Ismatullah Ali, 39 tahu ), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka dalam kasus minta jatah proyek ke PT Chandra Asri Rp5 triliun tersebut setelah pemeriksaan belasan saksi dan gelar perkara yang dilakukan tim Polda Banten.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka MS, IA dan RZ,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat malam (16/05/2025)