Polda Banten Gelar Pressconference Tindak Pidana Penghasutan dan atau Pengerusakan Dengan Ancaman Kekerasan Terhadap PT. Lotte Chemical Indonesia
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus aksi premanisme disertai kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.
Aksi yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 tersebut disebut mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum, karena dilakukan dengan cara sweeping terhadap karyawan subkontraktor dan penguasaan limbah industri secara paksa.
“Pada pagi hari ini kita melakukan press conference terkait masalah kegiatan premanisme yang mengganggu investasi asing. Jadi, kejadian ini di TKP PT Lotte Chemical Indonesia yang ditayangkan tadi adalah kejadian pada tanggal 29 Oktober 2024,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Kota Serang, Senin.
Namun, ketujuh orang pelaku itu ditangkap secara bertahap dalam selang satu bulan sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025.
Dian menjelaskan, peristiwa tersebut diawali dari aksi unjuk rasa resmi yang digelar pada 24 Oktober oleh LSM Gapura, yang juga melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon. Aksi tersebut berlangsung aman dan disertai pemberitahuan ke kepolisian.
“Empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon turun ke lapangan karena diundang oleh Ketua aksi. Kehadiran mereka sifatnya pasif dan justru mengimbau agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Tujuannya adalah menjembatani antara massa aksi dengan PT Lotte terkait tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal dan pengelolaan limbah,” ujar Dian.
Namun pada 29 Oktober, situasi berubah. Sekelompok massa lainnya melakukan aksi sweeping di dua titik, yakni pintu 1 dan pintu 4 proyek. Di pintu belakang, karyawan PT KINE — salah satu subkontraktor — diintimidasi dan dipaksa menghentikan pekerjaan.
“Perannya sudah jelas, mereka melakukan intimidasi, menyuruh karyawan untuk keluar dan pergi bekerja pada hari itu,” kata Dian.
Di pintu depan, massa menjebol pagar dan masuk ke dalam area kantor PT Lotte. Aksi sweeping ini terekam dalam video yang menunjukkan pelaku memerintahkan karyawan keluar, merusak properti, serta melakukan provokasi dari atas mobil komando.
“Ketujuh pelaku itu ditangkap secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 dengan pelaku utama adalah EH yang merupakan penanggung jawab aksi. Dia adalah pentolan, atau aktor intelektual dari kegiatan ini,” tegas Dian.
Adapun pelaku lain yang turut diamankan adalah MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi, mulai dari perusakan, intimidasi, hingga menyulut aksi sweeping secara terorganisir. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 406, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Padahal kepada tujuh orang pelaku ini, kita terapkan pasal 160 KUHP, yaitu untuk menggerakkan massa melakukan sweeping, pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang, serta pasal 406 KUHP,” kata Dian.
Polda Banten menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan menjaga iklim usaha di Provinsi Banten.
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Kami pastikan Banten tetap aman bagi investasi,” ujar Dian Setyawan.