Polda Banten Amankan Siswi SMP yang Jajakan Temannya ke Pria Hidung Belang

Seorang siswi SMP berinisial NB ditangkap Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, karena menjajakan teman sekolahnya berusia 13 tahun ke pria hidung belang dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap melakukan transaksi.

Selain NB, kepolisian juga menangkap tiga pria hidung belang berinisial ST  warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, FR warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dan IB warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Diketahui, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Musfik alias Randy Alias MS yang divonis 12 tahun penjara pada 2023 oleh Pengadilan Negeri Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus asusila itu, kembali mencuat setelah korban menceritakan terkait pelaku lain yang belum ditangkap.

“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” katanya Senin 9 Juni 2025.

Didik menjelaskan, petugas Renakta Polda Banten bersama Polresta Tangerang kemudian mendatangi rumah korban untuk klarifikasi. Hasilnya, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.

“Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda, maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah, pada Rabu 28 Mei 2025, tim berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

Didik mengatakan, laporan baru oleh orang tua korban pada 20 Mei ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 di Polresta Tangerang. Hanya selang tiga hari setelah laporan, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.

“Tiga tersangka dewasa yakni F (FR), I (IB), dan S (ST) kini telah ditahan. Sedangkan N (NB), yang masih anak-anak,” ungkapnya.

Dalam perannya, Didik mengatakan, untuk tersangka NB yang juga teman sekolah korban, berperan menawarkan korban kepada pelaku lain demi imbalan uang.

“Memberikan nomor korban kepada tersangka MS (telah divonis-red) yang kemudian mengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya.

Menurut Didik, korban dijajakan kepada para pria hidung belang dengan tarif yang bervariasi. Para pelaku tersebut yaitu Musfik alias MS, FR, IB, dan ST, yang dilakukan di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, serta Kabupaten Tangerang.

“Tarif variatif, pelaku F (FR-red) ini melakukan kejahatan membayar sebesar Rp200 ribu, 150 ribu untuk korban dan 50 ribu untuk temannya yang menjajakan (tersangka NB-red),” tuturnya