PK Bapas Magelang Dampingi Sidang Anak di Pengadilan Negeri Temanggung
Temanggung, 11 November 2025 – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang, Dewi Sukmaningsih, melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama YFP dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Temanggung.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai ini turut dihadiri oleh orang tua Anak, Penasehat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Kehadiran pihak-pihak tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Anak selama proses peradilan berlangsung.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Anak dijatuhi pidana dengan syarat, yakni melaksanakan pelayanan masyarakat di Madrasah Diniyah Kalipucang Grabag selama empat bulan serta mengikuti latihan kerja di SMK dr. Tjipto Ambarawa selama tiga bulan.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak Anak. Selama proses hukum berjalan, Anak tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Temanggung.
