Pimti Kemenkum Malut Ikuti Seminar Action Plan, Dukung Pelayanan dan Pembinaan Hukum di Malut

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusny Thamrin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengikuti Seminar Action Plan.

Dalam forum yang difasilitasi Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan para Kadiv menyiapkan pemaparan Action Plan Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Malut.

Tiga narasumber sebagai penguji dalam seminar yakni, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Ketiganya memberikan evaluasi serta masukan atas rencana aksi yang disusun oleh para peserta.

“Action Plan Kanwil Kemenkum Malut ini berisi identifikasi isu dan permasalahan, serta gagasan/solusi yang diambil. Baik di bidang pelayanan hukum, maupun di bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum,” terang Budi Argap Situngkir saat pemaparan, Kamis (10/4).

Budi Argap Situngkir mengatakan, di wilayah terdapat tantangan yang harus dimitigasi dalam upaya mengoptimalkan capaian perjanjian dan target kinerja. Seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait kekayaan intelektual, minimnya peningkatan PNBP AHU, dan pengaduan masyarakat, partisipasi indeks reformasi hukum, kurangnya SDM perancang perUU, dan isu strategis lainnya.

“Dari identifikasi tersebut, kami menawarkan gagasan/solusi melalui renana aksi misalnya dengan mengoptimalkan diseminasi dan edukasi kekayaan intelektual, pengawasan dan pembinaan Majelis Pengawas Notaris, pembinaan perancang perUU, dan sinergi bersama stakeholders dalam optimalisasi layanan dan pembinaan hukum di wilayah,” terang Budi Argap Situngkir.

Diskusi dan tanya jawab antara tim penguji dengan Kakanwil dan Pimti turut menyertai kegiatan seminar tersebut. Berbagai masukan dan rekomendasi dilahirkan guna mengoptimalkan kinerja pelayanan dan pembinaan hukum di wilayah.

“Kami turut mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Dengan harapan akan memperkuat pelaksanaan subtansi mellaui action plan sebagai strategi pelayanan dan pembinaan hukum di Maluku Utara,” pungkasnya.